Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Minta Pemerintah Benahi Pengelolaan Transportasi Darat

Kompas.com - 02/09/2019, 16:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Organda menilai pemerintah belum optimal soal pembenahan transportasi darat.

Hal itu mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda, baru-baru ini.

Dalam Mukernas, diarahkan untuk memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan.

Ketua Umum DPP Organda Andrianto Djokosoetono berharap pengusaha angkutan tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat.

"Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/9/2019).

Baca juga: Kemenhub Dorong Penggunaan Biodiesel di Seluruh Angkutan Darat dan Penyeberangan

Hasil Rekomendasi

Dalam rapat pleno sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda terkait dengan kebijakan pemerintah.

Di antara rekomendasi tersebut adalah harapan agar Kementerian PUPR dapat memberikan program pembangunan jalan nasional (selain jalan tol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.

Organda juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub agar dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi yang akhir akhir ini mengalami “turbulensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda bidang angkutan orang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah diatur.

Baca juga: Soal Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Ini Tanggapan Organda

Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pelat kuning dan berbadan hukum. (Malvyandie Haryadi)

 

 

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Organda Minta Pemerintah Benahi Pengelolaan Transportasi Darat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com