Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Kompas.com - 02/09/2019, 16:44 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX dan XI DPR menolak rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang diajukan oleh pemerintah.

Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno saat membacakan kesimpulan rapat.

"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," sambungnya.

Baca juga: Jika Iuran Tak Naik, Defisit BPJS Kesehatan Bisa Capai Rp 77,9 Triliun

Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini kata dia, termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah. 

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun," kata dia.

Baca juga: Hujan Kritik Sambut Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian, untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500, harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk menangani defisit yang dialami lembaga tersebut.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tak Serta Merta Turunkan Defisit

Defisit BPJS Kesehatan diyakini akan membengkak bila tidak ada langkah stategis, salah satunya adalah kenaikan iuran peserta.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan bauran kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI dan IX DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Ia menyebutkan potensi pembengkakan defisit BPJS Kesehatan mulai Rp 39,5 triliun pada 2020 dan Rp 50,1 triliun pada 2021.

Kemudian, Rp 58,6 triliun pada 2022, Rp 67,3 triliun pada 2023 dan Rp 77,9 triliun pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com