Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tarif Baru Ojek Online Sebabkan Pesanan Menurun

Kompas.com - 02/09/2019, 19:53 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai berlaku hari ini, Senin (2/9/2019).

Pemberlakuan tarif baru itu dilakukan setelah sempat dilakukan uji coba di beberapa kota di Tanah Air.

Saat masa uji coba, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan survei di beberapa kota di Indonesia untuk mengetahui dampak kenaikan tarif tersebut.

Hasilnya, para pengemudi ojek online mengakui bahwa order alias pesanan mereka berkurang saat tarif baru diterapkan.

Baca juga: Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia

“Secara umum versi pengemudi order turun, tapi pendapatan naik, karena ada peningkatan tarif dari sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin.

Kendati begitu, Budi menambahkan, setelah tarif baru ojek online ini berlaku di seluruh Indonesia, pihaknya akan kembali menggelar survei di kota-kota besar di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas kebijakan baru tersebut.

“Saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik, apa ada perubahan,” kata Budi.

Baca juga: KPPU Masih Teliti soal Perang Tarif Ojek Online

Adapun besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona.

Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), serta zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah adalah Rp 1.850 dan batas atas mencapai Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com