Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akali Iuran BPJS Kesehatan, 2.348 Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi

Kompas.com - 02/09/2019, 21:14 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.348 perusahaan melakukan manipulasi data gaji pegawai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih kecil. Hal ini menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan tekor.

Terkait hasil audit BPKP itu, BPJS Kesehatan memastikan akan melakukan tindak lanjut termasuk menggunakan pendekatan sanksi kepada perusahaan.

"Tindak lanjutnya akan kami perbaiki data, yang menolak kemudian kami lakukan pendekatan sanksi, sebagaimana datanya saat ini," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan swasta harus membayar 5 persen dari gaji pokok untuk iuran.

Baca juga : DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Namun, tidak semua iuran ditanggung oleh karyawan sebab 4 persennya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya 1 persen dibayar karyawan.

Agar bayaran iuran lebih kecil, banyak perusahaan mengakalinya dengan menurunkan data gaji karyawan ke BPJS Kesehatan.

Fachmi menargetkan perbaikan data bisa selesaikan September 2019 ini.

"Kalau kami prinsipnya, semakin cepat cleasing data akan semakin bagus. Saya ingin September selesai deh. Tergantung bagaimana koordinasi Kemensos dan Kemendagri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com