Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Tak Harus Naikkan Iuran, Pemerintah Harusnya Tempuh Langkah Lain

Kompas.com - 03/09/2019, 20:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Kenaikan ini akan dilakukan mulai 1 Januari 2020.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, alih-alih menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah harusnya melakukan langkah lain dari sisi hilir.

Langkah ini bisa ditempuh dengan mengajak perusahaan swasta untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Pasalnya masih banyak perusahaan swasta yang belum menjadi anggota BPJS.

Baca juga : Bongkar Masalah BPJS Kesehatan, Perlukah Dibentuk Pansus DPR?

"Kenapa dibiarkan? Jangan-jangan ada kongkalikong antara penjabat tinggi tertentu, membiarkan perusahaan swasta yang masih tidak mau menjadi anggota BPJS Kesehatan," kata Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Langkah kedua, kata Tulus, dengan membereskan hal-hal yang masih banyak terjadi fraud, baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan swasta yang masih memanipulasi jumlah anggota BPKS Kesehatannya.

"Ketiga, tunggakan di sektor peserta mandiri itu masih sangat tinggi, 54 persen. ini juga harus dibereskan agar mereka tidak menjadi beban," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com