Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Hak Cipta terhadap Bank Sampoerna, Ini Putusan Majelis Hakim

Kompas.com - 06/09/2019, 16:52 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Putus telah memutus perkara dugaaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan Sampoerna Alfaku (Tabungan Saku atau Tasaku).

Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari tergugat. Dengan begitu, gugatan Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati tidak dapat diterima.

Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna, Ridy Sudarma, mengatakan putusan majelis hakim dibacakan pada Rabu (4/9/2019) lalu.

"Kami bersyukur dengan putusan itu. Walaupun kami memahami bahwa putusan ini belum masuk ke dalam pokok perkara terkait gugatan hak cipta," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Dituding Plagiat Hak Cipta, Ini Tanggapan Bank Sampoerna dan Alfamart

Ia berharap, Tasaku bisa terus dijalankan usai putusan hukum. Pasalnya, program tabungan tersebut mendukung Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka keuangan inklusif yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa terjangkau produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini belum dapat terjangkau layanan keuangan," ujarnya.

Tasaku merupakan tabungan berbentuk basic saving account yang merupakan hasil kerja sama antara Bank Sampoerna dan Alfamart serta Alfamidi, dilansir Kompas.com (10/7/2019).

Pilot project Tasaku dimulai pada April 2015 dan diluncurkan pada Oktober 2016 di Surabaya. Kini, Tasaku telah beroperasi di Malang, Gresik, Surabaya dan Sidoarj

 

Lewat Tasaku, masyarakat dapat menabung dan mengambil tabungannya sepanjang hari dan sepanjang minggu di gerai Alfamart dan Alfamidi tertentu.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Bambang dan Endang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5,59 miliar dan immateril Rp 10 miliar kepada BSS dan Alfamart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com