JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk kelas I dan II masih menuai polemik publik.
Namun menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu harusnya lebih tinggi.
"Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen," ujarnya dalam akun Facebooknya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
"Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen," sambung dia.
Baca juga : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dibarengi Pengelolaan yang Akuntabel
Namun, pemerintah hanya memutuskan untuk menaikan iuran hanya 100 persen untuk peserta kelas I dan II. Sementara kelas III hanya naik 65 persen.
Nufransa mengatakan, keputusan itu diambil karena pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran. Sehingga kenaikan ini tidak terlalu memberatkan.