Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas Kemenkeu: Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Harusnya 300 Persen

Kompas.com - 09/09/2019, 14:20 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk kelas I dan II masih menuai polemik publik.

Namun menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu harusnya lebih tinggi.

"Sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen," ujarnya dalam akun Facebooknya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

"Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen," sambung dia.

Baca juga : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dibarengi Pengelolaan yang Akuntabel

Namun, pemerintah hanya memutuskan untuk menaikan iuran hanya 100 persen untuk peserta kelas I dan II. Sementara kelas III hanya naik 65 persen.

Nufransa mengatakan, keputusan itu diambil karena pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran. Sehingga kenaikan ini tidak terlalu memberatkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com