Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Dirut Sushi Tei Sebut Punya Bukti dan Saksi Kuat

Kompas.com - 09/09/2019, 19:50 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia (STI) Kusnadi Rahardja, Yefhika mengungkapkan pihak punya landasan kuat bahwa kliennya tidak bersalah.

Kusnadi Rahardja digugat oleh manajemen STI dan diminta mengganti rugi sedikit Rp 18 miliar.

"Kita punya bukti-bukti dan saksi kuat untuk di dalam perlawanan kita ini," kata Yefhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Yefhika menjelaskan, kliennya digugat oleh Sushi Tei karena dianggap melanggar hukum ketika sudah diberhentikan sebagai presiden direktur, baik pemberhentian sementara maupun secara permanen.

Baca juga : Kuasa Hukum Sushi Tei: Kusnadi Rahardja Merugikan Perusahaan

Usai diberhentikan, Kusnadi Rahardja dinilai menyalahgunkan nama perusahaan dalam aktivitasnya.

"Karena Pak Kusnadi Rahardja itu dibilang melakukan perbuatan melawan hukum, karena sudah dipecat dan diberhentikan sementara dan permanen, tapi masih melakukan tindakan-tindakan sebagai direktur. Itu inti gugatannya," tuturnya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan kliennya sebagai presiden direktur masih boleh dan wajar, walaupun sudah diberhentikan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.

Yefhika berpandangan pemecatan Kusnadi Rahardja dari jabatannya tidak sah.

"Kalau dari kita pembelaan akan kita sampaikan di jawaban (dalam sidang). Tentunya kita ada alasan mengapa dari Pak Kusnadi Rahardja itu melakukan tindakan tertentu dalam situasi ini. Karena menurut kita, pertama pemecatannya itu tidak sah," imbuhnya.

Dia menambahkan, pada sidang perdana yang digelar Senin (9/9/2019) di PN Jakarta Selatan, tahapan dalam persidangan masih normatif saja. Para penggugat dan tergugat diminta melengkapi berkas yang diperlukan dalam persidangan.

"Kalau sidang pertama baru pemeriksaan legal standing dari para pihak, surat kuasa, masih formalitas lah," pungkas.

Diketahui, sebelumnya Sushi Tei telah memberhentikan mantan presiden direkturnya, Kusnadi Rahardja. 

Permasalahan ini dimulai pada pertengahan 2018 ketika pemegang saham meminta diadakannya internal audit. 

Internal audit yang dilakukan menemukan adanya masalah pengelolaan yang tidak sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yang dilakukan oleh Kusnadi yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com