Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Rini Tunjuk Plt Dirut dan Direktur PTPN III

Kompas.com - 10/09/2019, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk Seger Budiardjo sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Seger saat ini merupakan Direktur SDM dan Umum PTPN III.

Rini juga menetapkan Ahmad Haslan Saragih sebagai Plt Direktur Pemasaran, di samping tugasnya sebagai Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III.

Penunjukan pejabat pelaksana tugas ini ditetapkan pada 09 September 2019 melalui surat
No. SK-193/MBU/09/2019 sampai dengan diangkatnya Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang definitif.

Dalam keputusannya, Rini memberhentikan Dolly P Pulungan dan I Kadek Kertha Laksana dari jabatannya sebagai Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PTPN III.

Baca juga: Kementerian BUMN Yakin Gula Produksi PTPN Bisa Bersaing

“Keputusan ini berlaku mulai hari ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagai mestinya,” kata Rini dalam keterangan resmi, Senin (9/9/2019).

Sekretaris Perusahaan PTPN II Irwan Perangin-Angin menjelaskan, penetapan pejabat pelaksana tugas direksi perseroan dinilai sebagai tindakan cepat dalam merespon situasi dan kondisi perusahaan agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.

“Kami berharap berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk melaksanakan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group,” kata Irwan.

Baca juga: September 2018, Holding PTPN III Operasikan Pabrik Minyak Goreng

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com