Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Strategi Kementan Menjaga Penyaluran Pupuk Bersubsidi...

Kompas.com - 10/09/2019, 22:10 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal.

Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Baca juga: Kementan Targetkan 60 Persen Lahan Serasi Ikut Asuransi

Agar bisa memenuhi prinsip 6T itu, Kementan akan terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk bersubsidi, di antaranya lewat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Elektronik (e-RDKK) dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Sarwo dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).

Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo Edhy, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Baca juga: Ini Cara Kementan Tingkatkan Profesionalitas Pengawas Alsintan...

Pada rekomendasi itu, Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Perintah melalui Kementan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.

Kemudian, PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementan juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Program e-RDKK dan kartu tani juga merupakan langkah kongkret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Dok. Humas Kementan Program e-RDKK dan kartu tani juga merupakan langkah kongkret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi.

Dukungan semua pihak

Kementan pun meminta dukungan semua pihak, terutama aparat untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan bantuan ini.

"Kami sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," ungkap Sarwo.

Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, Kementan bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi.

Baca juga: Kementan: Perlu Penyediaan Informasi dalam Perluasan Lahan Pertanian

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com