Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Ancam Akan Cabut Izin Reklamasi yang Rusak Mangrove dan Terumbu Karang

Kompas.com - 11/09/2019, 13:33 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan bisa mencabut izin reklamasi yang diberikan bila dalam pelaksanaan reklamasi menimbulkan kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang. 

Hal ini menyusul terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Patut diperhatikan oleh para pemohon bahwa kami tidak akan menoleransi kerusakan mangrove," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Ruang Laut KKP Brahmantya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

"Juga kerusakan lingkungan, juga koral karena terdampak saat reklamasi dilakukan," kata dia.

Dengan adanya aturan baru itu, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di 6 wilayah.

Wilayah itu meliputi kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional lintas provinsi, kawasan pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, obyek vital nasional, proyek stategis nasional, dan kawasan konservasi perairan nasional.

Selain itu, reklamasi yang lebih 100 hektar juga perlu izin pelaksanaan reklamasi atas rekomendasi menteri.

Pemohon reklamasi juga wajib memiliki izin lingkungan dan memiliki rencana induk reklamasi, termasuk terkait dengan keberlangsungan lingkungan di sekitar reklamasi.

Bila dalam berjalannya reklamasi tidak sesuai rencana induk, pemerintah memiliki aturan sanksi.

Berdasarkan Permen KP No 25 Tahun 2019, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin pelaksanaan reklamasi.

Aturan ini sudah berlaku mulai 17 Juli 2019. Oleh karena itu, pemerintah sudah bisa mencabut izin reklamasi bila reklamasi terbukti merusak lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com