JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengusulkan agar 1 persen dana transfer daerah yang sebesar Rp 785 triliun dipangkas untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab atas bengkaknya klaim BPJS Kesehatan.
Said mengungkapkan hal tersebut saat rapat dengan pemerintah terkait dengan alokasi dana transfer daerah dan dana desa di Ruang Banggar DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Humas Kemenkeu: Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Harusnya 300 Persen
Lantas apa jawaban pemerintah? Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto mengungkapan, Pemda bukan tidak terlibat dalam menambal BPJS Kesehatan.
"Jadi untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah, ini sebenarnya untuk tahun 2019 ada 35 juta peserta," ujarnya.
"Anggarannya sekitar Rp 9,6 triliun, 2020 jadi Rp 17,6 triliun. Ini diambil dari APBD langsung jadi pada 2020 ini ada penyesuaian dan tentunya ini ada bagian dari daerah," sambung dia.
Baca juga: Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu