JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tetap menggelontoran dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat pada 2020.
Kepastian ini didapatkan setelah Badan Anggaran DPR menyetujui postur sementara APBN 2020 terkait dengan dana transfer ke daerah termasuk dana otsus di dalamnya.
"Kalau lihat pagunya dana Otsus Rp 21,4 triliun jadi meningkat 2,1 persen dibandingkan 2019," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Cerita Heroik Anak Buah Sri Mulyani Saat Kerusuhan Papua...
Untuk Papua dan Papua Barat, dana Otsus yang diberikan sebesar Rp 8,3 akan dibagi berdasarkan persentase 70 persen-30 persen pada 2020.
Selain itu, ada juga Dana Tambahan Infrastuktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,6 triliun.
Porsinya memperhatikan usulan daerah yang memiliki prioritas infrastuktur tinggi.
"Jadi Papua 60,98 persen dan Papua barat 39,02 persennya," kata dia.
Menurut Astera, ada kebijakan baru dimana penggunaan anggaran Otsus nantinya harus ada perbaikan fokus dan prioritas penggunaan terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu sisa dana Otsus lainya diberikan untuk Aceh sebesar Rp 8,3 triliun dan sisanya untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Ditanya soal Pemblokiran Internet di Papua, Ini Respons Menkominfo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.