Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Nikel, Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Mineral Mentah Lainnya

Kompas.com - 12/09/2019, 17:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengambil kebijakan untuk melarang ekspor nikel mulai Januari 2020.

Selain itu, pemerintah saat ini tengah mengkaji pelarangan ekspor mineral mentah lainnya seperti timah dan bauksit.

“Kalau kita sudah ada investor-investor yang masuk untuk hilirisaai di timah, aspal, alumina, bauksit dan sebagainya, kenapa tidak?” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Ekspor Nikel Mulai 2020

Luhut menjelaskan, pelarangan ekspor mineral mentah itu untuk mendukung hilirisasi dalam negeri. Menurut dia, mineral mentah akan memiliki nilai tambah lebih jika terlebih dahulu di dalam negeri.

“Selama ini kita ekspor tuh ke luar, 98 persen misal nih, nikel tuh ke China. Sekarang kita kenapa enggak bikin di dalam, kalau dia mau diproses di sini dengan listrik yang lebih murah. Jadi ya sama aja yang lain juga gitu,” kata Luhut.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan melakukan pelarangan ekspor nikel. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

“Pada saat ini kita sudah tanda tangani Permen ESDM intinya menghentikan insentif ekspor nikel,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Bambang menjelaskan, salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel adalah demi menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia.

“Itu yang jadi pertimbangan, cadangan kita ini kan yang dapat ditambang hampir 700 juta ton. Kalau kita hitung-hitung cadangannya hanya sampai 8 tahun,” ucap dia.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Disuguhi Air Mineral Botol Plastik, Susi Langsung Teriak...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com