Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Rumah Sakit hingga Klinik untuk BPJS Kesehatan

Kompas.com - 13/09/2019, 10:18 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah besar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya menggencet masyarakat dan BPJS Kesehatan.

Para pelaku di bidang kesehatan pun ikut menjerit. Mulai dari rumah sakit, klinik hingga tentu saja para dokter yang melayani para pasien BPJS Kesehatan.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) misalnya, menagih tunggakan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 6,5 triliun kepada rumah sakit selama 2019.

Anggota Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Odang Muchtar  mengatakan, BPJS Kesehatan kerap menunggak pembayaran JKN selama 4 bulan.

"Tunggakan yang ada sekarang bagaimana dalam waktu sesingkat-singkatnya segera dibayar," ujarnya dalam diskusi terbuka di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Suplai Obat Distop, Rumah Sakit Tagih Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 6,5 Triliun

Rumah sakit kata Odang, membutuhkan kas untuk operasional sehari-hari. Namun akibat tunggakan BPJS Kesehatan, kas rumah sakit menjadi sangat terbatas.

Bahkan, ujarnya, akibat tidak memiliki uang tunai yang cukup akibat tunggakan BPJS Kesehatan, ada rumah sakit yang pasokan obatnya sampai diputus oleh supplier alias pemasok.

Menurut Odang, bila hal ini terus didiamkan, maka rumah sakit akan mengalami stunting atau pengkerdilan, tak mampu tumbuh pesat dalam bisnisnya.

Di tempat yang sama, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) juga ikut menjerit. Masih adanya tunggakan oleh BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor mengapa klinik menjerit.

"Ada juga tunggakan tapi kalau klinik tunggakan BPJS Kesehatan enggak lama ya, 3 bulan. Tp ada juga yang enggak dibayar karena persyaratan enggak lengkap, kliniknya malas repot, ya udah BPJS enggak peduli," kata dia.

Baca juga: Pasien BPJS Lari ke Puskemas, Asosiasi Klinik Menjerit

Selain faktor tunggakan, asosiasi klinik juga menjerit lantaran banyaknya pasien BPJS Kesehatan yang lari ke puskesmas untuk mendapatkan fasiltas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Puskesmas juga kata dia, sangat mudah memberikan rujukan peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Sementara bila klinik yang memberikan, justru diperlakukan berbeda.

Rizal mengatakan, klinik akan dikejar BPJS Kesehatan bila mudah memberikan rujukan. Bahkan ucapnya, dana kapitasi yang diberikan bisa dikurangi

Asklin mengusulkan agar fungsi puskemas dikembalikan ke fungsi awal saja yakni preventif atau pencegahan penyakit bukan ikut memberikan layanan pengobatan.

Baca juga: Kemenkeu Tolak Tambal BPJS Kesehatan dari Dana Transfer Daerah

Rizal mengatakan, bila situasi ini terus berlanjut, maka ini akan mejadi sinyal bahaya untuk klinik-klinik yang melayani BPJS Kesehatan dan juga negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com