Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bakal Sosialisasikan Perizinan Baru untuk Franchise Bulan Ini

Kompas.com - 13/09/2019, 14:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah fokus menyederhanakan regulasi perizinan yang mempersulit masuknya investasi dari dalam maupun luar negeri, tak terkecuali Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Belakangan, Kemendag diketahui tengah menyederhanakan regulasi soal izin usaha franchise. Bahkan saat ini, regulasi tersebut sudah mencapai final dan dalam tahap harmonisasi antara Kementerian dan Lembaga (K/L).

Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga kemendag, Karyanto Suprih mengatakan, regulasi itu rencananya akan disosialisasikan bulan ini atau paling lambat tahun ini.

"Sudah final sebetulnya, hanya tinggal harmonisasi dengan institusi. Saya kira tahun ini bisa, ya. Bulan ini bahkan," kata Karyanto Suprih di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, (13/9/2019).

Karyanto menyatakan, upaya ini dia lakukan untuk mendukung pertumbuhan franchise di Indonesia, salah satunya dengan perizinan yang semakin disederhanakan.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI pada seluruh jajaran kementerian untuk membuat pengaturan yang sederhana, simpel, dan tidak berbelit-belit.

"Jika ada perizinan di Kemendag yang perlu kita ubah, ya kita ubah," jelas Karyanto.

Karyanto mengatakan, penyederhanaan regulasi untuk usaha waralaba mesti segera dilaksanakan untuk menumbuhkan konsumsi dalam negeri. Pasalnya, bank dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami perlambatan mencapai 2,6 persen sehingga kinerja perdagangan akan semakin berat.

Selain itu, secara kumulatif neraca perdagangan Indonesia dari Januari-Juli 2019 masih mengalami defisit sebesar 1,9 miliar dollar AS karena besarnya defisit pada neraca perdagangan migas sebesar 4,9 miliar dollar AS.

Dari gambaran tersebut, Karyanto menilai ekspor yang biasanya menjadi penopang pertumbuhan bakal cukup berat untuk menjadi andalan. Andalan lainnya yang bisa menopang pertumbuhan adalah konsumsi dalam negeri.

Adapun soal penyederhanaan perizinan franchise, Karyanto masih belum bisa memberikan gambaran detil poin-poin yang diubah. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan dan harmonisasi dengan K/L.

"Tapi salah satunya dulu kan kita bahas yang punya usaha waralaba dibatasi jumlahnya. Tapi karena inginnya terbuka untuk umum, mungkin poin ini akan dikaji ulang," jelas dia.

Selain itu, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) dan Kadin untuk memberikan masukan terkait hambatan bisnis, meski nantinya regulasi tersebut tidak bisa menyenangkan semua orang.

"Tentu saja ini belum sempurna karena regulasi yang keluarkan memang tidak bisa menyenangkan semua orang. Tapi komitmen dari pemerintah, kami akan membuat regulasi yang pro-bisnis dan tidak ada lagi hambatan-hambatan yang merugikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com