Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keberatan Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini Kata Menko Darmin

Kompas.com - 14/09/2019, 18:18 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri rokok mengatakan keberatan atas keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen lantaran dinilai akan memberatkan.

Saat ditanya terkait keberatan industri rokok, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tidak bisa menanggapi hal tersebut.

"Ah enggak bisa jawab itu," ujarnya di Jakarta Convention Center, Sabtu (14/9/2019).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, teknis kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rata-rata 35 persen itu ada di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini 3 Alasannya...

Saat ditanya apakah pemerintah sudah mengajak bicara industri rokok terkait dengan kenaikan cukai rokok 23 persen, Darmin mempersilahkan wartawan bertanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tanya Kementerian Keuangan lah kalau teknisnya. Yang menyiapkan itu adalah Kementerian Keuangan, tetapi memang kenaikannya ya besar, karena terutama tahun lalu enggak naik," kata Darmin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani di Istana Negara.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Persaingan di Industri Saat Ini?

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara dari cukai rokok setelah kenaikan ini diperkirakan akan naik sebesar Rp 173 triliun pada 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com