Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Dinaikkan, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Diredam

Kompas.com - 17/09/2019, 12:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan nampak optimistis menekan peredaran rokok ilegal tahun depan.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai Kemkeu Deni Surjantoro mengatakan tahun 2020 Bea Cukai menargetkan penyebaran rokok ilegal lebih rendah dari target 2019 di level 9 persen.

Deni mengaku dalam menetapkan tarif cukai rokok pemerintah tentunya mempertimbangkan peredaran rokok ilegal. Strategi yang akan dijalankan Bea Cukai adalah melalui pemetaan di wilayah produksi, distribusi, dan pemasaran rokok.

Maping di tiga wilayah tersebut di mana potensi risiko penyebaran rokok ilegal,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Industri Keberatan Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini Kata Menko Darmin

Deni mengatakan sejauh ini rokok ilegal paling banyak beredar di daerah perkebunan dan pesisir.

"Notabene masyarakat di sana mayoritas berpenghasilan rendah, sementara konsumsi rokok tinggi," ungkap Deni.

Menurut Deni, secara tren peredaran rokok ilegal menurun dalam empat tahun terakhir.

Berdasarkan data DJBC, pada 2016 peredaran rokok ilegal mencapai 12 persen, kemudian pada 2017 menyusut di level 10 persen, sementara pada 2018 sebesar 7 persen.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini 3 Alasannya...

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) senilai 35 persen pada 2020. (Yusuf Imam Santoso)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tarif cukai dinaikkan, Bea Cukai optimistis redam peredaran rokok ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com