Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Indikasi Modus Baru Illegal Fishing, Ini yang Dilakukan Susi

Kompas.com - 17/09/2019, 14:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah memproses dan menegakkan hukum terhadap kapal-kapal yang tidak memiliki izin rekomendasi pembuatan kapal dari KKP.

"Mereka membuat kapal tanpa rekomendasi dari KKP, dan itu banyak terjadi. Dan itu ada pidananya kalau tidak ada rekomendasi dari KKP. Sekarang sedang kita proses hukum," kata Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Achmad Santosa di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pria yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, pembuatan kapal tanpa ada rekomendasi KKP membuat pihaknya tidak bisa mengontrol kapal-kapal illegal, terlebih yang terlibat dalam illegal fishing alias penangkapan ikan ilegal.

Apalagi, saat ini KKP telah menemukan modus baru dalam illegal fishing. Modus ini bukan hanya soal mengonsensi izin kapal dari jumlah seharusnya, tapi juga membuat kapal lebih dari 100 GT di dalam negeri.

Baca juga: Menteri Susi: Namanya Sindikat Mafia Tidak Akan Pernah Berhenti...

Pembuatan kapal ini terindikasi kuat masuk ke perusahaan-perusahaan nasional yang nantinya perusahaan tersebut berujung menjadi alibaba alias boneka.

"Mereka bukan hanya membawa kapal-kapal di registrasi, namun mereka membeli armada-armada di dalam negeri untuk memastikan mereka bisa beroperasi dengan mapan. Seperti yang terjadi di Ghana saat ini," jelas Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kesempatan yang sama.

Kasus ini pun telah merambah ke Indonesia sejak 2 tahun terakhir. KKP dan jajarannya menemukan banyak pembuatan kapal besar oleh asing yang sangat masif, baik dari segi ukuran maupun jumlahnya.

Pun dilengkapi alat tangkap trawl yang dilarang.

"Kita melihat dalam 2 tahun terakhir, (pembuatan kapal) terkonsentasi masuk di Sibolga, Lampung, Kuala Tanjung, Jambi, Batam, dan Selat Malaka juga di Pantura Jawa. Itu sebuah indikasi yang harus kita waspadai karena SDA kita diambil eksploitatif, tidak memikirkan keberlanjutan laut masa depan," ungkap Susi.

Baca juga: KKP Tangkap 1 Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka

Sebagai informasi, pemerintah telah membatasi investasi asing di sektor perikanan tangkap dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016

Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Perpres tersebut salah satunya mengatur soal penanaman modal yang seluruhnya alias 100 persen harus modal dalam negeri dan mendapat izin dari KKP terkait alokasi sumber daya ikan dan titik kordinat daerah penangkapan.

"Penangkapan ikan menjadi murni hanya untuk Indonesia, kapalnya Indonesia, ABK-nya juga harus orang Indonesia. Asing boleh memiliki sepenuhnya pengolahan cold processing storage dan sebagainya di bidang non-penangkapan. Kalau hilir silakan, tapi kalau hulu, tidak!" tegas  Susi.

Adapun sejak kapal asing diusir dan diberantas dari wilayah laut Indonesia, kapal-kapal ini mulai merambah ke sejumlah wilayah laut lainnya, seperti Laut Afrika, Amerika Selatan, dan Laut Pasifik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com