Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Jumlah Pabrik Rokok Turun dalam 6 Tahun Terakhir

Kompas.com - 17/09/2019, 18:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Tak hanya itu, harga jual eceran (HJE) rokok juga akan dinaikkan sebesar 35 persen.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie menjelaskan, terkait penerapan cukai rokok tersebut, industri rokok mengalami tren yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, kata dia, trennya cenderung menurun.

"Pertumbuhan produksi sejak 2016 adalah negatif setiap tahunnya dengan kisaran -1 hingga -2 persen. Tahun 2018 hanya tersisa 456 pabrikan dari 1.000 pabrik rokok yang ada di tahun 2012," jelas Moeftie dalam keterangannya, Selasa (17/9/2019).

Di samping itu, Moeftie menyebut pihaknya melihat kecenderungan pasar yang kian sensitif terhadap harga, di mana mayoritas konsumen lebih memilih rokok-rokok value for money dengan kisaran harga Rp 15.000 – Rp 20.000.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini 3 Alasannya...

"Kenaikan drastis sebesar 23 persen dan HJE 35 persen di tahun 2020 akan kian menghimpit kondisi industri. Kami tidak akan memiliki ruang bergerak yang cukup untuk menciptakan inovasi produk yang diperlukan untuk menghidupkan industri ini," ujarnya.

Adapun soal rencana kenaikan cukai rokok, Moefti mengaku pihaknya ingin pemerintah membuka pintu diskusi dan bersikap transparan kepada pelaku industri.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020. Ini berdasarkan rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga hal mengapa pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca juga: Industri Keberatan Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini Kata Menko Darmin

"Kemudian yang kedua cukai itu kan (alasan) objektifnya ada beberapa. Satu adalah urusan menurunkan konsumsi, kenapa, ya karena alasan kesehatan," sambungnya.

Alasan ketiga yakni karena urusan penerimaan negara. Pemerintah meyakini kenaikan cukai akan mengdongkrak penerimaan negara.

Hal ini dinilai penting karena pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembiayaan anggaran di APBN 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com