JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja memuat laporan-laporan pemeriksaannya dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 tahun 2019.
Salah satunya yakni hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan untuk partai politik (banparpol) yang berasal dari uang rakyat yakni dari APBN dan APBD.
Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 34A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan khususnya Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Baca juga : BPK Janji Bakal Beberkan Audit Lahan dan Izin Usaha Sawit
BPK menyampaikan bahwa sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan.
Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ.
Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas bagaimana hasilnya? apakah sudah tepat sasaran?