Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Beri Fasiltas Baru untuk Ekspor-Impor, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 19/09/2019, 17:44 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha terus dimanjakan dengan fasilitas kepabenan. Teranyar, Ditjen Bea Cukai meluncurkan Kawasan Berikat Mandiri.

Fasilitas ini diberikan untuk perusahaan-perusahaan di 119 kawasan berikat sehingga semakin memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa perdagangan, terutama ekspor.

"Bisa dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Fasiltas itu mulai dari pelayanan rutin atas pemasukan barang yang terdiri dari pengecekan kebenaran sarana pengangkut serta kesesuaian dan keutuhan tanda pengaman, pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan.

Baca juga: Bea Cukai Ajak Platform E-commerce Sharing Data, Apa Manfaatnya?

Dengan begitu maka arus barang bisa lebih cepat dan diharapkan mendorong ekspor.

Lantas apa saja syarat agar perusahaan atau kawasan berikut yang ada bisa menjadi Kawasan Berikat Mandiri?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan agar jadi Kawasan Berikat Mandiri.

"Pertama yang kami cek itu apakah dia comply dengan pajak dan bea cukai jadi track record harus dengan dia itu ya pajak dan bea cukai. Itu syarat utama," kata Heru.

"Setelah itu inventorinya juga sudah memenuhi belum. Ini catatan catatan inventori dia yang real time tersambung ke sistem bea cukai yang namanya CIESA," sambung dia.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Baru 41,9 Persen

Heru mengatakan, sistem ini akan bekerja memeriksa barang yang akan di ekspor atau impor oleh perusahaan di Kawasan Berikat Mandiri.

Selain itu Bea Cukai juga memanfaatkan CCTV untuk memantau barang. Dengan dengan begitu tidak diperlukan pengecekan langsung oleh petugas sehingga barang bisa segara keluar dari pelabuhan.

"Jadi begitu mereka sudah memenuhi syaratnya maka saatnya pemerintah memberikan fasilitas karena kawasan berikat kan tidak ada bea masuk, pajak impor, sekarang kami tambah dengan kepastian clearance," ucap dia.

Saat ini terdapat 1.372 Kawasan Berikat di seluruh Indonesia dengan 119 diantaranya sudah ditetapkan jadi Kawasan Berikat Mandiri. Ditargetkan seluruh Kawasan Berikat sudah jadi Kawasan Berikat Mandiri pada 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com