Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DP Rumah Ramah Lingkungan Lebih Murah, Apa Saja Ketentuannya?

Kompas.com - 20/09/2019, 12:35 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) baru saja merilis aturan mengenai pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan sebesar 5 persen dari yang sudah berlaku saat ini.

Aturan baru tersebut bakal mulai berlaku efektif pada 2 Desember 2019 mendatang.

Adapun untuk rumah yang berwawasan lingkungan atau rumah ramah lingkungan akan mendapat tambahan kelonggaran sebesar 5 persen. Sehingga dengan kelonggaran tersebut, maka uang muka (down payment) untuk KPR ramah lingkungan jadi lebih murah 10 persen. 

Tapi, bagaimana sebenarnya ketentuan rumah yang dianggap berwawasan lingkungan?

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, properti yang masuk dalam kategori berwawasan lingkungan adalah yang memenuhi kriteria bangunan hijau sesuai dengan standar/sertifikasi yang diakui secara nasional atau internasional.

 

Baca juga: BI Longgarkan Ketentuan DP Rumah dan Kendaraan Bermotor, Buat Apa?

Adapun standar yang digunakan diserahkan kepada bank yang bersangkutan.

"Itu kita serahkan ke mereka, serahkan ke bank mau pakai standar yang mana, mereka punya aturan-aturan detail yang kita serahkan ke mereka," ujar Juda ketika memberikan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Namun, jika ternyata bangunan atau pemukiman tersebut belum memiliki sertiikasi kawasan hijau, maka penilaian dilakukan per unit bangunan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Penilaian pemenuhan krieteria bangunan hijau untuk bangunan dengan luas kurang dari 2.500 meter persegi dapat dilakukan self assesement oleh bank dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh lembaga yang diakui.
  2. Penilaian pemenuhan kriteria properti berwawasan lingkungan untuk bangunan engan luas lebih dari atau sama dengan 2.500 meter persegi harus dilakukan melalui sertifikasi bangunan hijau oleh lembagayang diakui.
  3. Untuk bangunan baru dalam suatu kawasan yang dibangun oleh gabungan pengembang, penilaian pemenuhan kriteria properti berwawasan lingkungan harus dilakukan melalui sertiifkasi bangunanhijau oleh lembaga yang diakui dan sertifikasi harus dilakukan oleh pengembang.

Baca juga: BI Bakal Keluarkan Kebijakan soal Relaksasi LTV

Adapun beberapa sertifikat yang bisa menjadi acuan adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Kementerian PUPR No. 02/PRT/M/2018 Tentang Bangunan Hijau. Selain itu juga standar yang ditetapkan oleh lembaga yang terafiliasi dengan Green Building Council International seperti Greenship (Indonesia), LEED (Amerika Serikat), Green Mark (Singapura), dan Greenstar (Australia).

Selain itu, standar sertifikasi juga bsia menggunakan stanadar yang diakui oleh lembaga internasional dengan reputasi tinggi seperti EDGE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com