Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 23/09/2019, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya berharap tahun 2020 tidak ada lagi truk yang melebihi kapasitas alias Over Dimension dan Overload (ODOL) di ruas jalan tol.

Hal itu sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan yang lainnya.

"Tahun 2020 sudah ada kejelasan terkait ODOL di jalan tol , berarti kita memberikan waktu dua tahun (kepada pemilik truk dan barang sejak 2018). Kalau sekarang kita berikan peringatan. Ke depan kalau melanggar, mereka harus keluar jalan tol," ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/9/2019).

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak 3 kali dalam satu minggu.

Baca juga: Kemenhub Potong Truk yang Kelebihan Dimensi

Dengan intensifnya pengukuran tersebut lanjut dia, kendaraan ODOL yang melalui tol jumlahnya sudah berkurang.

"Sekalipun kita tidak frontal (dalam menindak), namun kita melakukan pengawasan 3 hari dalam seminggu. Tadinya 70 persen kendaraan ODOL itu melewati tol, sekarang sudah menurun 40 persen. Kita harapkan ini menjadi satu kesadaran kita dari pemilik barang dan pemilik truk ya supaya menaatinya," sebutnya.

Untuk memperketat pengawasan, ke depannya PT Jasa Marga juga akan memasang kamera pendeteksi truk yang melebihi kapasitas di ruas jalan tol di Jabodetabek pada akhir tahun 2019.

Hal itu digunakan untuk mempermudah menjaring truk yang masih melebihi kapasitas untuk keluar dari jalur.

"Nanti itu dengan rekaman saja sudah diketahui kalau ada truk ODOL. Mereka harus menyingkir dari jalan, jadi prosesnya lebih cepat," tutur Menhub.

Baca juga: Menhub Ingin Ada Kereta Tanpa Rel di Ibu Kota Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com