Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Rokok Naik, Menaker Minta Tak Ada PHK

Kompas.com - 23/09/2019, 19:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri meminta tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok.

Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020.

“Kalau kita sih mintanya jangan ada PHK lah walaupun cukainya naik,” ujar Hanif di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Hanif menjelaskan, pekerja di industri rokok dalam negeri didominasi oleh perempuan. Selain itu, kebanyakan wanita yang bekerja di industri rokok telah berusia lanjut dan tak memiliki tingkat pendidikan yang memadai.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Penerimaan Cukai Dipatok Rp 180,5 Triliun di 2020

Menurut dia, jika terjadi PHK massal, maka para pekerjanya akan kesulitan mencari pekerjaan lain.

“Ya makanya kita dorong agar mereka (pengusaha rokok) bisa mempertahankan (pekerjanya) itu,” kata Hanif.

Hanif mengaku berencana mengumpulkan para pengusaha rokok dalam waktu dekat ini. Agenda yang akan dibahas salah satunya dampak dari kenaikan cukai rokok tersebut.

“Kita nanti akan panggil beberapa industri rokok untuk mendiskusikan soal itu, kira-kira dampak dari kenaikan cukai itu seperti apa,” ucap politisi PKB tersebut.

Baca juga: Industri Keberatan Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ini Kata Menko Darmin

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Demikian hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga hal mengapa pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

"Satu, tahun lalu tidak naik. Sehingga ya naiknya wajar kalau lebih banyak, lebih besar," ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (14/9/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com