Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini APBN 2020 Diketok, Anggaran KPK Naik, Bagaimana dengan DPR?

Kompas.com - 24/09/2019, 09:01 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan diketok dan disahkan menjadi undang-undang usai pembahasan intens beberapa pekan ini.

Seperti undang-undang lainnya, UU APBN 2020 akan disahkan melalui Sidang Paripurna di Gedung DPR yang rencananya dimulai pada Selasa (23/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemarin, dalam pembahaaan tingkat I, Badan Anggaran DPR menyetujui RUU APBN 2020 dibawa ke tingkat kedua yakni rapat paripurna DPR untuk disahkan.

Dalam APBN 2020, terdapat beberapa hal yang akan menjadi sorotan. Diantara anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 di tengah besarnya penolakan terhadap revisi UU KPK.

Baca juga: Sah, Anggaran DPR Ditambah Rp 883 Miliar Jadi Rp 5,11 Triliun

Dalam pembahasan tingkat I, anggaran KPK pada 2020 sebesar Rp 922,6 miliar, atau naik dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 813,5 miliar.

Selain KPK, anggaran DPR juga menjadi salah satu yang disorot saat ini. Sebab lembaga legislatif itu sedang disorot tajam publik lantaran mengesahkan RUU KPK, dan rencana pengesahan UU lainnya yang menuai polemik publik.

Bahkan sejak pekan lalu, mahasiswa terus menerus memggelar aksi demo di depan Gedung DPR sebagai bentuk penolakan.

Lantas bagaimana anggaran DPR pada 2020? dalam rapat pembahasan tingkat I terungkap kalau anggaran DPR pada 2020 sebesar Rp 5,11 triliun, lebih besar dari angka yang ada di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 Rp 4,20 triliun.

Dalam laporan panja anggaran, terdapat kenaikan anggaran DPR sebesar Rp 833 miliar dari anggaran yang tercantum di RAPBN 2020. Anggaran itu merupakan realokasi dari belanja kementerian atau lembaga lain.

Meski begitu anggaran DPR 2020 lebih kecil dari anggaran 2019 yang sebesar Rp 5,7 triliun.

Baca juga: Di Tengah Protes RUU KPK, DPR Setujui Kenaikan Anggaran KPK 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com