JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terus berupaya melindungi nelayan Indonesia yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.
Perlindungan tersebut berupa memerangi praktik perdagangan manusia, kerja paksa, dan perbudakan di sektor perikanan.
“Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negeri maritim yang kuat, adalah dengan melindungi secara penuh warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan baik yang kerja di dalam mau pun di luar negeri," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Basilio Dias Araujo dalam keterangan pers, Sabtu (28/9/2019).
Basilio mengatakan, para nelayan harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dalam hak jaminan sosial, hak berserikat, dan hak-hak budaya serta kebebasan individu secara kolektif (socio-cultural rights).
Baca juga: KKP Pulangkan 5 Nelayan Indonesia dari Malaysia
Menurut Basilio yang mengutip informasi Organisasi Pangan dan Pertanian Sedunia (FAO), pekerjaan di sektor perikanan adalah pekerjaan yang paling kotor, berbahaya, dan sulit. Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan ILO untuk melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak nelayan.
"Perlindungannya melalui penyusunan suatu rekomendasi kepada para pemangku kepentingan di bidang industri perikanan dan menghimbau ratifikasi konvensi Work in Fishing Convention (ILO 188)," jelas Basilio.
Selain itu, dia bilang, Indonesia juga terus mendorong negara lain ikut mengesahkan 4 instrumen internasional, yang dapat menunjang upaya negara-negara untuk memberantas praktek IUU Fishing.
Baca juga: Kado Jokowi, Petani dan Nelayan Akan Dapat Mesin Pompa-Elpiji Gratis
Empat instrumen itu antara lain Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel tahun 2012, International Convention on the Standards of Trainning, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F) Tahun 1995, Konvensi ILO C.188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan (Work in Fishing Convention), dan Port States Mearues Agreement to Prevent, Deter and Eliminte IUU Fishing. Pun mengimplementasikan perjanjian dan pengaturan bilateral, regional dan multilateral yang relevan.
Menurut Basilio, hal tersebut sangat relevan dengan pernyataan Presiden RI terkait tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh masyarakat sekaligus tujuan pembangunan perikanan dan kelautan yang diarahkan untuk mensejahterahkan nelayan.
Sebagai informasi berdasarkan data statistik, total nelayan perikanan tangkap pada tahun 2016 berjumlah 2.64 juta orang, dengan rincian 2.26 juta nelayan tangkap perairan laut dan 378 ribu nelayan tangkap perairan umum.
Jumlah kapal ikannya sekitar 4.734 unit 10-30 GT dan 2141 unit lebih dari 30 GT.
Para nelayan ini wajib mendapatkan pelindungan negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Peternak Garam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.