Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Nelayan Indonesia dari Perbudakan, Pemerintah Gandeng ILO

Kompas.com - 28/09/2019, 11:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) terus berupaya melindungi nelayan Indonesia yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri.

Perlindungan tersebut berupa memerangi praktik perdagangan manusia, kerja paksa, dan perbudakan di sektor perikanan.

“Salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negeri maritim yang kuat, adalah dengan melindungi secara penuh warga negara Indonesia yang bekerja di sektor perikanan baik yang kerja di dalam mau pun di luar negeri," kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Basilio Dias Araujo dalam keterangan pers, Sabtu (28/9/2019).

Basilio mengatakan, para nelayan harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama dalam hak jaminan sosial, hak berserikat, dan hak-hak budaya serta kebebasan individu secara kolektif (socio-cultural rights).

Baca juga: KKP Pulangkan 5 Nelayan Indonesia dari Malaysia

Menurut Basilio yang mengutip informasi Organisasi Pangan dan Pertanian Sedunia (FAO), pekerjaan di sektor perikanan adalah pekerjaan yang paling kotor, berbahaya, dan sulit. Untuk itu, pihaknya bekerjasama dengan ILO untuk melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak nelayan.

"Perlindungannya melalui penyusunan suatu rekomendasi kepada para pemangku kepentingan di bidang industri perikanan dan menghimbau ratifikasi konvensi Work in Fishing Convention (ILO 188)," jelas Basilio.

Selain itu, dia bilang, Indonesia juga terus mendorong negara lain ikut mengesahkan 4 instrumen internasional, yang dapat menunjang upaya negara-negara untuk memberantas praktek IUU Fishing.

Baca juga: Kado Jokowi, Petani dan Nelayan Akan Dapat Mesin Pompa-Elpiji Gratis

Empat instrumen itu antara lain Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel tahun 2012, International Convention on the Standards of Trainning, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personel (STCW-F) Tahun 1995, Konvensi ILO C.188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Sektor Perikanan (Work in Fishing Convention), dan Port States Mearues Agreement to Prevent, Deter and Eliminte IUU Fishing. Pun mengimplementasikan perjanjian dan pengaturan bilateral, regional dan multilateral yang relevan.

Menurut Basilio, hal tersebut sangat relevan dengan pernyataan Presiden RI terkait tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh masyarakat sekaligus tujuan pembangunan perikanan dan kelautan yang diarahkan untuk mensejahterahkan nelayan.

Sebagai informasi berdasarkan data statistik, total nelayan perikanan tangkap pada tahun 2016 berjumlah 2.64 juta orang, dengan rincian 2.26 juta nelayan tangkap perairan laut dan 378 ribu nelayan tangkap perairan umum.

Jumlah kapal ikannya sekitar 4.734 unit 10-30 GT dan 2141 unit lebih dari 30 GT.

Para nelayan ini wajib mendapatkan pelindungan negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Peternak Garam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com