Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Ini Mudahkan Investasi Panel Surya

Kompas.com - 28/09/2019, 17:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Panel surya alias solar cell dapat menjadi solusi dalam mengatasi kerentanan terkait kelistrikan.

Salah satu solusi untuk mengatasi kerentanan ini adalah dengan memanfaatkan potensi tenaga energi terbarukan yang melimpah, semisal pemanfaatan tenaga surya dalam bentuk solar PV panel dengan dan atau tanpa baterai.

Energi terbarukan menjadi tren saat ini, namun masyarakat dan para pelaku bisnis seringkali kesulitan untuk menghitung keekonomian serta investasi yang diperlukan karena kebijakan yang belum berpihak, proses yang masih kompleks, serta dianggap lebih mahal harganya dibandingkan pembangkit berbahan baku batu bara.

PT Semesta Energi Services melihat perlu adanya transformasi menuju sumber-sumber listrik dari energi terbarukan. Salah satunya dengan mendukung pengembangan solar PV melalui aplikasi berbahasa Indonesia bernama Suryakami.

Baca juga: Sasar Pasar Domestik, Panel Surya Berbobot Ringan Hadir di Indonesia

Aplikasi ini memudahkan masyarakat, instansi pemerintahan, bangunan komersial, maupun industri untuk dapat menghitung sendiri investasi perangkat Solar PV beserta waktu break even point dari nilai investasinya.

Peluncuran aplikasi panel surya Suryakami di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).Dok. Suryakami Peluncuran aplikasi panel surya Suryakami di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

Dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2019), Semesta Energi Services menyatakan aplikasi ini dapat meningkatkan minat calon pemakai yang dapat difasilitasi lebih lanjut dalam proses pemasangan ataupun jual beli perangkat tersebut.

Suryakami pun turut mendorong pertumbuhan investasi energi terbarukan tersebut khususnya melalui perangkat Solar PV di Indonesia.

Aplikasi ini membantu masyarakat, pelaku bisnis, dan industri dalam melakukan pemesanan Solar PV dengan mudah sekaligus memenuhi permintaan untuk pemasangan termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga yang andal dan terpercaya.

Aplikasi ini baru dibuat dalam sistem Android dan akan terus dikembangkan di masa depan termasuk untuk sistem IoS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com