Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Syariah Pemerintah Dipakai Buat Apa Saja?

Kompas.com - 30/09/2019, 17:43 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tidak hanya menarik utang konvensional, namun juga yang berbasis syariah. Caranya dengan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.

Pada 2019 saja, pemerintah sudah beberapa kali menerbitkan sukuk untuk keperluan pembiayaan di APBN.

Lantas, untuk apa saja utang syariah tersebut?

Dikutip dari buku APBN KITA Kementerian Keuangan edisi September 2019 pada Senin (30/9/2019), utang syariah ternyata digunakan untuk berbagai proyek pembangunan.

Uang tersebut berkontribusi membiayai gedung perkuliahan di 54 perguruan tinggi keagamaan Islam dan 32 madrasah, membantu membiayai pembangunan jalan dan jembatan di 30 provinsi dan 3 taman nasional.

Baca juga: Utang Pemerintah Capai Rp 4.680 Triliun, Begini Strukturnya

Selain itu uang dari hasil utang itu digunakan untuk membantu membiayai proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Membiayai asrama haji di 24 kota atau kabupaten serta membiayai 701 kantor urusan agama dan manasik haji.

Terakhir, sebagian uangnya juga digunanakan untuk membiayai 328 pengelolaan sumber daya air.

Tahun ini proyek yang berasal dari sukuk sebesar Rp 28,4 triliun, atau lebih besar dari 2018 yang hanya Rp 22,5 triliun.

Adapun utang pemerintah sendiri sebesar Rp 4.680,2 triliun hingga akhir Agustus 2019. Dari total tersebut, sebesar Rp 706,2 triliun merupakan utang dari penerbitan sukuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com