Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPK Hambat Investasi Sangat Tidak Mendasar

Kompas.com - 01/10/2019, 16:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat upaya investasi yang tidak dipahami masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mengatakan, pernyataan yang dilayangkan Moeldoko sangat tidak mendasar, meski telah mengemukakan alasannya melalui siaran pers kepada media.

"Pernyataan yang disampaikan Moeldoko sangat tidak mendasar dan tanpa disertai dengan data atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Lebih tepatnya adalah pernyataan ini adalah alasan yang dicari-cari sebagai pembenar untuk melakukan revisi," kata Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Kata Pengusaha, Keberadaan KPK Beri Kepastian Hukum untuk Investasi

Faktanya, kata dia, keberadaan KPK selama 17 tahun terakhir justru menunjukkan hal yang positif bagi dunia usaha dan investasi.

Hal tersebut ditunjukkan oleh Indeks Kemudahan Berbisnis (IKB) yang dikeluarkan Bank Dunia dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparency International.

Dalam IPK 2018, Indonesia naik ke posisi 89 dari 180 negara. IKB Indonesia juga mengalami kenaikan siginifikan dalam 4 tahun terakhir.

"Kedua indeks ini menunjukkan bahwa korupsi dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat minat investasi, lantaran menyebabkan ekonomi biaya tinggi," ucap dia.

Baca juga: Investasi Butuh Kepastian Hukum, Pengusaha Ingin KPK Diperkuat

Selain itu, Emerson menyebut pemerintah kecewa akibat hengkangnya investasi dari China bukan ke Indonesia.

Dalam rapat kabinet 4 September 2019 lalu, Jokowi mengungkapkan kekecewaan karena investor dari China lebih memilih masuk ke negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand.

Padahal sebelumnya pada Mei 2019, kata Emerson, KPK telah mengingatkan jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar berhati-hati saat berhadapan dengan investasi dari China.

Berdasarkan data Foreign Corruption Practices Act, China menjadi salah satu negara dengan tingkat pembayaran tidak wajar (improper payment) yang paling tinggi sejak 2009 hingga 2018.

"Pembayaran tidak wajar tentu saja merupakan bagian dari praktik korupsi, dan selama ini hanya KPK yang terlihat getol atau serius mengawasi praktik-praktik korupsi di lingkungan BUMN maupun swasta," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Marak, Investor Malas Masuk ke Indonesia

"Negara ini tentu saja menginginkan masuknya investasi asing menanamkan modalnya di Indonesia, namun tentu saja harus dilakukan dengan cara-cara yang sehat dan fair," imbuh dia.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk membuat jalan keluar dengan dikeluarkannya Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan Revisi UU KPK yang baru disahkan.

"Perppu penting untuk mendukung investasi dan penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com