Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Diusulkan Berbeda

Kompas.com - 03/10/2019, 08:41 WIB
Rina Ayu Larasati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait untuk membahas mengenai kendaraan tenaga listrik

“Semangat kita pemerintah saat ini mendorong penggunaan motor listrik, mobil listrik maupun bus listrik agar ada penetrasi cepat ke masyarakat/pasar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Hotel Millenium,  Jakarta, Rabu (02/10/2019)

Rapat ini diadakan dengan mengundang Kementerian/Lembaga dan Agen Pemegang Merk daam rangka merespon Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik.

Baca juga: Mulai 2020, Pejabat Kemenhub Akan Gunakan Mobil Listrik

Pada kesempatan itu Budi mengusulkan soal insentif bagi perusahaan yang mengembangkan kendaraan bermotor listrik.

Pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik dapat lebih murah.

"SUT kendaraan listrik kami usulkan diupayakan sampai dengan Rp 0. Ini usulan, mudah-mudahan bisa," katanya

SUT merupakan sebuah pengujian yang dilakukan oleh otoritas setempat sebelum kendaraan dinyatakan layak untuk diproduksi secara massal.

Baca juga: Perkenalan Mobil Listrik Jadi Upaya Kurangi Polusi Udara

Ketika dinyatakan lulus SUT, tipe kendaraan tersebut dapat diproduksi secara massal dan akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Selain insentif, Budi juga menyarankan adanya pembedaan pelat kendaraan listrik dengan non listik. 

"Petugas harus tahu itu kendaraan listrik apa tidak, makanya diusulkan apakah bisa dengan perbedaan warna pelat nomor," ucapnya

Menurut Budi usulan tersebut berdasarkan aturan serupa yang sudah berlaku di beberapa negara yang telah mengembangkan kendaraan listrik.

Baca juga: 2021, APBN Diarahkan untuk Dukung Kendaraan Listrik

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com