JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Andi Arslan mengatakan bahwa RUU Perkoperasian banyak ditentang oleh pelaku koperasi. Hal ini pula yang membuat RUU tersebut batal disahkan DPR.
Menurut Andi, keberatan terhadap RUU Perkoperasian itu muncul lantaran pemerintah tidak pernah mengajak duduk bersama para pelaku koperasi. Padahal saat RUU itu disahkan, pelaku usaha yang akan menjalankannya.
"Kenapa teman-teman koperasi juga ada yang keberatan? karena kami tidak diajak duduk bareng juga sama pemerintah. Sementara UU itu konsekuensinya adalah para pelaku yang akan menjalankan UU tersebut, kalau tidak diajak bicara lalu bagaimana?," ujarnya saat ditemui di Jakara, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Bamsoet: Pengesahan RUU Perkoperasian Dinantikan Pegiat Koperasi
Kontroversi RUU Perkoperasian muncul lantaran ketentuan sejumlah pasal yang dinilai memberatkan koperasi. Salah satunya yakni Pasal 82 huruf h dan Pasal 132 yang mengharuskan koperasi membayar iuran kepada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Andi sebenarnya meyakini bahwa penyusunan RUU tersebut pasti untuk memperbaikai UU Koperasi yang ada saat ini. Sayangnya menurut Andi, pemerintah alpa tidak mengajak bicara para pelaku usaha koperasi.
"Perkara satu atau dua pasal yang belum pas, mungkin hanya komunikasinya saja yang kurang baik," ucapnya.
Ia berharap, akan ada komunikasi yang lebih baik antara pembuat kebijakan dan para pelaku koperasi.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 5 RUU yang Ditolak Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Sebagai informasi RUU Perkoperasian telah resmi ditunda. Penundaan ini diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di DPR RI periode 2014-2019, Senin (30/9/2019) yang berlangsung tanpa interupsi dan perdebatan.
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) pada 2017 tercatat 4,48 persen atau setara Rp 452 trilun, kemudian meningkat di akhir 2018 mencapai 5,1 persen atau setara Rp 753,84 triliun.
Adapun jumlah koperasi aktif di Indonesia per akhir 2018 mencapai 138.140.
Baca juga: Saatnya Inovator Koperasi Berperan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.