Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Kembali Tindak 133 Pinjol Ilegal

Kompas.com - 08/10/2019, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menindak 133 fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal hingga awal Oktober 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menindak kegiatan pinjol ilegal yang selama ini beredar di masyarakat.

Bersama 13 kementerian/lembaga, Satgas Waspada Investasi akan terus memberikan edukasi secara masif kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech P2P tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech  peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," kata Tongam L. Tobing dalam siaran pers, Selasa (8/10/2019).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal.

Baca juga : Pinjam Uang di Pinjaman Online, Jangan Lupa Baca Kontrak dengan Teliti

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan," katanya.

Sebelumnya, pada 6 September 2019, SWI telah menemukan 123 entitas fintech P2P lending ilegal.

Namun dalam perkembangannya, 6 entitas sudah membuktikan kegiatan mereka bukan merupakan jasa pinjaman online sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Adapun 6 entitas tersebut antara lain, Mjasa Syariah milik Kospin Jasa, Shopintar milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi Smartech milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi Mentimum milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur.

Sementara itu dengan ditemukannya 133 entitas pinjol ilegal, total entitas yang telah ditangani SWI hingga Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Untuk pinjol sendiri, SWI sudah menindaklanjuti 1.447 pinjol sejak 2018 hingga Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com