Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Berencana Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan

Kompas.com - 08/10/2019, 20:11 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan.

Untuk merealisasikan hal tersebut Kemenhub menggerlar pertemuan dengan DPP Gapasdap terkait uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan dan Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antar Provinsi.

“Ada banyak pertimbangan mengapa Rancangan Peraturan Menteri ini hadir, salah satunya karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).

“Tentang tarif ini adalah keseimbangan antara bagaimana willingness to pay dari masyarakat dan cara kita dari Pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat. Jadi bicara keselamatan itu tidak ada toleransi, artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat," sambungnya.

Baca juga: Tahun Ini, ASDP Ingin Buka Rute Penyeberangan Internasional

Budi berharap dengan adanya rancangan ini aspek keselamatan dalam angkutan penyeberangan terus ditingkatkan.

“Saya ingin kita semua fokus, begitu sudah menyepakati adanya kenaikan harga nanti harus ada evaluasi lagi terhadap keselamatan baik Sumber Daya Manusia, sarana- prasarana, dan sistemnya," kata Budi.

Sementara itu, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan menambahkan, mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap.

Selain itu, paling cepat tahapan kenaikan tarif dilakukan paling cepat 1 tahun.

Baca juga: Kapal Buatan China Akan Layani Penyeberangan Merak-Bakauheni

Pentahapan kenaikan tarif itu meliputi, pengusulan oleh Asosiasi, kemudian dilakukan evaluasi oleh pemerintah bersama stakeholder terkait secara periodik, tarif yang diusulkan kemudian harus disetujui oleh pejabat sesuai kewenangan hingga pada tahap akhir pemerintah melalui Kemenhub menetapkan besaran kenaikan tarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com