Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPDLH Dibentuk, Persoalan Kebakaran Hutan Wajib Dituntaskan

Kompas.com - 09/10/2019, 16:23 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengelola dana lingkungan hidup setelah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Tugas utama BPDLH yakni memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui pendanaan, termasuk menuntaskan persoalan kebakaran hutan atau lahan.

"Tadi Pak Menko memberikan arahan pada rapat pertama, juga harus dipikirkan untuk penyelesaian secara tuntas kebakaran hutan dan lahan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

"Dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan persediaan dana untuk berbagai pihak," sambungnya.

Baca juga: Kabut Kebakaran Hutan Ganggu Penerbangan, Ini Kata Menhub

Siti mengatakan, orientasi penyaluran dananya akan mencakup kegiatan small grant, investment, dan capacity building bagi masyarakat dan juga bagi aparat.

Di tempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan baik dari dalam maupun luar negeri, serta penyalurannya.

Diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim, konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi. Namun ia memberikan penegasan.

"Meski BPDLH ada di bawah Kemenkeu, bukan berarti mengambilalih tugas KLHK," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Rusak Hutan

Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim terus meningkat.

Anggarannya yakni sebesar Rp 72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp 95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Atau sekitar 3,6 persen (2016), 4,7 persen (2017) dan 4,9 perswn (2018) terhadap total anggaran APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com