Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Bertransaksi dengan PayLater Secara Aman?

Kompas.com - 12/10/2019, 11:23 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kian berkembangnya teknologi membuat proses transaksi keuangan menjadi lebih mudah. Bahkan, dengan bantuan teknologi, kini transaksi kredit bisa dilakukan secara online.

Perusahaan teknologi penyedia produk dan layanan perjalanan & gaya hidup berbasis digital Traveloka pun kini menyediakan fitur PayLater untuk memudahkan penggunanya melakukan transaksi cicilan tanpa kartu kredit.

Namun demikian, perkembangan teknologi ini bukan berarti tanpa risiko. Fitur PayLater dalam praktiknya bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Modus para oknum itu dengan membobol akun pengguna Traveloka kemudian melakukan transaksi tanpa seizin pemilik akun yang bersangkutan.

Baca juga: Fitur PayLater Disalahgunakan, Ini yang Dilakukan Traveloka

Tentu saja, berbagai penyalahgunaan tersebut bisa dicegah.

SVP Financial Products Traveloka Alvin Kumarga menjelaskan pentingnya menjaga kerahasian data pribadi dan transaksi merupakan salah satu kunci bertransaksi aman dengan layanan keuangan digital. Tentu saja, layanan yang digunakan pun harus resmi dan terdaftar di otoritas terkait.

Berikut penjelasan Traveloka mengenai cara aman bertransaksi dengan PayLater:

1. Hati-hati dengan pishing

Praktik pishing merupakan salah satu kejahatan yang kerap dilakukan dalam transaksi keuangan. Alvin mengatakan, pengguna fitur PayLater harus slelau berhati-hati ketika akan membuka tautan yang dikirimkan baik melalui media sosial maupun email.

"Pastikan sumber tautan berasal dari sumber resmi sebelum Anda membukanya," ujar dia.

2. PIN berbeda setiap akun atau aplikasi

Salah satu hal yang kerap menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab adalah PIN atau password seseorang umumnya sama untuk setiap akun yang mereka miliki. Sehingga, menjadi penting untuk memiliki password berbeda, baik untuk rekening maupun akun. Selain itu, PIN akun finansial juga seharusnya diganti secara berkala.

"Selain itu, pengguna juga tidak disarankan untuk membagikan alamat email, password, kode pin, nomor kartu kredit, dan nomor telepon kepada orang lain," jelas Alvin.

3. Tidak memberikan data pribadi ke pihak tak dikenal

Hindari mengirimkan data pribadi kepada pihak tidak dikenal melalui aplikasi percakapan digital. Agar terhindar dari penyalahgunaan data dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut berlaku baik untuk kartu identitas, kartu keluarga, kartu kredit, ataupun hal lain yang berkaitan dengan transaksi digital.

Selain itu, biasanya ketika seseorang melakukan transaksi digital membutuhkan akses one time password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS.

"Dimohon agar tidak memberikan OTP tersebut kepada siapapun. Sama seperti halnya bila Anda mendapatkan Traveloka Secret Code ketika bertransaksi dengan PayLater," ujar Alvin.

Baca juga: Mengenal Fitur PayLater, Bisa Ngutang di OVO hingga Traveloka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com