Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Emerson Yuntho
Pegiat antikorupsi

Pegiat antikorupsi, Wakil Direktur Visi Integritas

Defisit BPJS Kesehatan dan Celah Kebijakan Cukai Rokok

Kompas.com - 14/10/2019, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH melalui perdebatan panjang, pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mulai awal 2020.

Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran BPJS hingga 100 persen atau menjadi dua kali lipat dibandingkan iuran yang harus dibayarkan warga saat ini.

Nantinya, kenaikan iuran tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres nantinya juga akan diatur pembatasan bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan publik dari pemerintah. Saat ini, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah terpaksa menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena defisit keuangan yang menimpa lembaga ini semakin melebar.

Kementerian Keuangan memprediksi tanpa ada kenaikan iuran, defisit keuangan BPJS Kesehatan akan terus meningkat berturut-turut menjadi sebesar Rp 32 triliun di 2019, mencapai Rp 44 triliun tahun 2020, hingga Rp 56 triliun pada 2021.

Selain defisit keuangan, BPJS Kesehatan juga dihantui dengan persoalan penyimpangan (fraud) atau korupsi dalam pengelolaan keuangan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2018 memperkirakan dana BPJS Kesehatan sekitar Rp 1 triliun menguap akibat dipotong secara ilegal oleh sejumlah kepala daerah.

Sebenarnya, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah agar defisit keuangan BPJS Kesehatan tak semakin terus bertambah. Selain penyertaan modal negara (PMN), pemerintah juga mengalokasikan bantuan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahkan, pemerintah juga mengalokasikan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau atau dikenal juga dengan cukai rokok untuk menambal defisit keuangan BPJS tersebut.

Pada tahun 2018, pemanfaatan cukai rokok mampu menambal defisit BPJS hingga Rp 5 tiliun. Sejatinya ada banyak hal menarik yang dapat dimanfaatkan pemerintah jika pendapatan dari sektor cukai rokok ini akan tetap diandalkan guna mengurangi defisit keuangan BJPS Kesehatan.

Harapannya, kalaupun tidak bisa dihindarkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan secara drastis.

Filosofinya sangat sederhana, yaitu dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari pendapatan cukai rokok yang selama ini masih belum sesuai dengan seharusnya.

Tentu saja, pemerintah perlu keberanian untuk melakukan berbagai perubahan dalam aturan cukai dan tata niaga sektor industri hasil tembakau (IHT) agar pendapatannya bisa maksimal.

Bukan hanya mengambil jalan pintas menaikkan tarif cukai setinggi-tingginya yang dalam jangka panjang akan memantik persoalan baru yang tak kalah pelik. Mulai dari kebangkrutan perusahaan-perusahaan rokok, gelombang pemecatan tenaga kerja, hingga menjamurnya pengangguran dan kemiskinan di wilayah-wilayah sentra industri rokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com