Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kendaraan Listrik, Jonan Minta Regulasinya Seperti di China

Kompas.com - 14/10/2019, 16:32 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai Polri dan Kementerian Perhubungan punya peranan penting dalam mendorong menggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Sebab, kedua instansi tersebut bisa membuat suatu regulasi yang dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih masif lagi di Indonesia.

“Yang bisa mendorong (penggunaan) mobil listrik polisi dan Menhub (Budi Karya Sumadi). Saya enggak bisa,” ujar Jonan di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Jonan menyarankan, Polri dan Kemenhub bisa meniru China dalam membuat aturan soal kendaraan. Di China, kata Jonan, pemeritahnya membuat regulasi soal pengetatan kepemilikan plat nomor kendaraan.

Baca juga : Jonan Magangkan Anak Buahnya di Badan Usaha, Apa Alasannya?

Menurut Jonan, di negeri Tirai Bambu itu, masyarakatnya tak mudah mendapatkan plat nomor kendaraan.

“Di Beijing itu lelang plat nomor. Karena diundi, jadi ada kuotanya. Biar Anda kaya kalau kendaraan tidak ada plat nomornya percuma,” kata Jonan.

Untuk kendaraan listrik, lanjut Jonan, pemerintah China membuat pengecualian. Masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik dipermudah untuk mendapatkan plat nomor kendaraannya.

“Nah pemerintah Beijing bikin aturan baru. Mobil listrik langsung dapat (plat nomor kendaraan). Mungkin polisi bisa gitu. Jadi enggak ada yang protes masalah udara lagi,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com