Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemperin Akan Hapus Surat Rekomendasi Impor Logam dan Baja

Kompas.com - 14/10/2019, 21:48 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlanggar Hartarto menyebutkan pihaknya akan menghapus sebanyak 18 aturan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia.

Salah satunya ialah menghapus tentang pertimbangan teknis (pertek) atau surat rekomendasi untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) di sektor logam dan baja.

"Ada beberapa hal yang terkait bahan baku industri. Untuk API-P itu kami akan lepaskan. Itu cukup dengan Permenperin," kata Airlangga ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Airlangga menjelaskan, pertek untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) tetap ada dan berlaku. Pasalnya, regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Masih tetap, karena itu kan ada di Permendag," jelasnya.

Dia menambahkan, selain menghapus 18 aturan/regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa tax holiday dan tax allowance ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri di Tanah Air.

Kebijakan ini diupayakan rampung sebelum pergantian kabinet kerja pada 20 Oktober 2019 dan sudah dikomunikasikan dengan asosiasi logam dan baja, The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). "Iya sudah," tambah dia.

Penghapusan 18 aturan/regulasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Ini selaras dengan yang dilakukan pemerintah memimta kementerian menghapus peraturan izin yang ditenggarai menghambat kegiatan investasi.

"Kita sedang finalisasi penghapusan 18 regulasi dan penyederhanaan enam peraturan. Mudah-mudahan sebelum Jumat pekan ini sudah beres," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para importir harus mengurus dokumen API-P dalam melakukan aktivitas impor. Ada sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam mengurusnya.

Adapun dokumen persyaratan untuk keperluan Pemilik APIP ialah:

-Surat permohonan yang dicetak melalui SIINas

-Nomor Induk Berusaha (NIB)

-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

-Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com