Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari AS, Pemerintah Didorong Atur Produk Tembakau Alternatif

Kompas.com - 22/10/2019, 20:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah yang terjadi akibat penyalahgunaan rokok elektrik di Amerika Serikat, dipandang bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam bagi produk tembakau alternatif.

Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menyusun regulasi.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo menyatakan adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif akan mencegah kasus serupa terjadi di Indonesia.

“Pemerintah harus merespon permasalahan yang terjadi di Amerika Serikat dengan mendorong pembentukan regulasi. Regulasi ini diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, yang faktanya justru memiliki manfaat dalam membantu para perokok dewasa yang ingin berhenti secara bertahap,” kata Ariyo dalam keterangannya, Selasa (22/10/2019).

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 57 persen. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Baca juga: Indef Dorong Ada Insentif Fiskal untuk Produk Tembakau Alternatif

Menurut Ariyo, peraturan yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif. Sebab, aturan itu tidak mengatur aspek ketentuan uji produk, pemasaran produk, informasi produk bagi konsumen, batasan usia, hingga pengawasan.

Pemerintah, kata dia, masih fokus dalam hal penerimaan cukai.

“Regulasi baru yang cakupannya lebih rinci akan menutup celah terhadap penyalahgunaan produk tembakau alternatif, seperti untuk narkoba dan dikonsumi anak di bawah usia 18 tahun," sebut Ariyo.

"Pada akhirnya, produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, dapat memainkan peran penting dalam membantu perokok dewasa beralih ke produk yang minim risiko kesehatan,” imbuhnya.

Ariyo menambahkan pembuatan regulasi baru tersebut diharapkan berdasarkan kajian ilmiah. Saat ini, Indonesia masih minim akan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.

Ariyo melanjutkan, Indonesia bisa mengikuti jejak Food and Drug Administration yang melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum memberikan izin pemasaran ataupun penjualan. Contohnya adalah pada salah satu produk tembakau yang dipanaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com