Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Lelang Sukuk Rp 7 Triliun Pekan Depan, Utang Perdana Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 26/10/2019, 20:12 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melakukan lelang surat utang untuk mendapatkan dana dalam rangka menambal anggaran di APBN 2019 pada pekan depan.

Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk kembali dipilih Kementerian Keuangan dengan target indikatif sebesar Rp 7 triliun.

"Untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019," seperti dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Baca juga: OJK: Pasar Modal RI Dicemburui Negara Tetangga

Lelang sukuk akan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2019. Kali ini lelang sukuk terdiri dari 5 seri surat utang yang terdiri dari satu Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan empat Project Based Sukuk (PSB).

Waktu jatuh tempo mulai dari 2 April 2020 hingga yang paling lama yakni 15 Juli 2047. Adapun imbalan kaya mulai dari diskonto, hingga 8,62 persen.

Lelang sukuk ini akan menjadi yang pertama di periode kedua kepimpinan Jokowi sebagai Presiden.

Baca juga: Ekonomi Dunia Melemah, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Pasar Modal Tahun Depan?

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui 21 peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Promo Diskon Super Indo Akhir Pekan Ini, Yuk Cek Harganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com