Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Akan Gandeng Kedubes RI Berantas Fintech Ilegal

Kompas.com - 29/10/2019, 14:30 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi berencana menggandeng kedutaan besar (Kedubes) Indonesia di luar negeri untuk memberantas pinjaman online atau fintech ilegal. Pasalnya, sebagian dari penyedian pinjaman online tersebut memiliki server di mancanegara.

"Untuk server yang di luar, kita harap ada kerja sama dengan Kedubes," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Selesa (29/10/2019).

Tongam menjelaskan, selama ini tindakan yang diambil untuk menutup segala aktivitas fintech ilegal ialah dengan memblokir situs hingga aplikasinya. Sehingga tidak dapat beroperasi lagi.

"Tindakan utamanya memutus akses masyarakat kepada aplikasi-aplikasi ini," katanya.

Dia mengakui, server yang dimiliki fintech ilegal di luar negeri selama ini manjadi persoalan tersendiri bagi Satgas Waspada Investasi untuk menindaknya. Karena itu dibutuhkan kerja sama dan sinergi antarlembaga, termasuk kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri untuk menindak fintech yang tak berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami sudah bekerja sama dengan Kominfo melakukan  pemblokiran baik situs maupun aplikasi fintech lending di Indonesia. Sehingga masyarakat terlindungi," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini Satgas Waspada Investasi menindak dan melaporkan sebanyak 1.773 entitas pinjaman online atau fintech lending ke Bareskrim Polri.

"Ya sejak 2018 sampai 2019, terdapat 1.773 yang kita minta blokir dan laporkan ke Bareskrim (Polri)," sebutnya.

Kendati demikian, Satgas Waspada Investasi mengakui langkah pemblokiran memang tidak langsung efektif menekan munculnya fintech ilegal yang tujuan akhirnya melindungi masyarakat.

Pasalnya, oknum penyedia fintech ilegal selain punya cara untuk tetap beroperasi termasuk menempatkan servernya di luar negeri.

"Banyak cara orang untuk menipu, seolah apliaksi mereka di bawah pengawasan OJK padahal tidak. Oleh karena itu penting mengecek kembali daftar fintech yang sudah terdaftar di OJK. Saat masyarakat menerima tawaran pinjaman, cek dulu di daftar OJK," imbaunya.

Hingga saat ini hanya ada 127 fintech legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara resmi beroperasi serta diawasi. Namun, angka entitas fintech tidak resmi jauh lebih besar dari data yang tercatat yakni 1.773.

Guna mengatur fintech, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com