Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Besar Dibandingkan Manfaatnya...

Kompas.com - 30/10/2019, 20:30 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.om - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik setelah Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diterbitkan.

Dengan kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan menilai, pemerintah masih memiliki andil paling besar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Respon Sri Mulyani?

Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/10/2019).

Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019.

Untuk Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan membantu pendanaan sebesar Rp19.000 per orang per bulan mulai 1 Agustus hingga akhir 2019.

Pemerintah juga harus menanggung iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri. Di mana, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Berikut Besaran Tarifnya

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com