Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simplifikasi Cukai Rokok Dibatalkan, Ini Penjelasan Bea Cukai

Kompas.com - 31/10/2019, 18:16 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemerintah batal melanjutkan rencana penyederhanaan atau simplifikasi kebijakan cukai rokok.

Sebelumnya, wacana ini sempat dikemukakan dan akan diterapkan pada industri rokok.

"Simplifikasi itu harus mempertimbangkan banyak hal, baik jenis, golongan maupun besar kecilnya perusahaannya," kata Heru ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Heru menjelaskan, pembatalan rencana simplifikasi cukai rokok dilakukan dengan pertimbangan agar perusahaan rokok tetap terus hidup dan bertahan.

Oleh karena itu, jangan sampa aturan mengenai simplifikasi cukai rokok dapat menganggu industri rokok dalam negeri.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Bagaimana Dampaknya terhadap Inflasi?

"Sehingga menjadi prinsip, jangan sampai simplifikasi mematikan dan kalau mereka mati mereka akan masuk ruang ilegal, itu concern kita," tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah telah menetapkan layer tarif cukai rokok untuk 2020 masih sama dengan sebelumnya yaitu sebanyak 10 layer. Ini sesuai dengan isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 yang belum lama ini terbit.

"Tetapi terlalu banyak layer juga bisa dijadikan sebagai ruang untuk ilegal juga. Sehingga pemerintah perlu memperhatikan pertimbangan tadi," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyatakan tidak akan meratifikasi perjanjian internasional, Framework Convention on Tobacco Control (FTCC) karena dinilai sarat kepentingan asing yang berberdampak pada industri tembakau dalam negeri

Sebagai pengganti, pemerintah telah menetapkan peraturan lain untuk memastikan industri ini dapat dikontrol. Yaitu lewat perubahan kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com