Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lapor Investasi Bodong? Anda Bisa ke Pos Pengaduan Ini

Kompas.com - 01/11/2019, 12:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang hendak melaporkan sindikat investasi bodong seperti pinjaman online (pinjol) ilegal atau investasi bodong dalam bentuk apapun, Anda bisa datang ke Gade Coffee and Gold Kementerian BUMN. 

Sebab, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bekerja sama dengan 13 Kementerian dan Lembaga (K/L) bakal secara rutin menggelar pos pengaduan setiap hari Jumat pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. 

Adapun 13 K/L tersebut antara lain, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, PPATK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Infomatika, dan lain-lain. 

"Kami buat "Warung Waspada Investasi" di sini dengan 13 K/L untuk menampung masyarakat yang ingin mengadu. Kami lakukan setiap minggu sekali, setiap hari Jumat pukul 09.00 WIB hingga jam 11.00 WIB," kata Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Akan Gandeng Kedubes RI Berantas Fintech Ilegal

Dia mengatakan, The Gade Coffee and Gold Kementerian BUMN Jakarta Pusat dipilih karena merupakan ruang publik, sehingga masyarakat bisa lebih rileks dan lebih leluasa saat mengadu. 

"Kita sempat mencari juga tempat yang cocok. Dan kita mendapat tenpat publik ini. Agar tidak terlalu formal, lebih leluasa. Dan yang mengadu juga bisa bersantai sambil menikmati kopi," ucapnya.

Nantinya, OJK akan memberikan berbagai bantuan untuk para pengadu. Bantuan itu berupa solusi dan jalan keluar seperti penangkapan pelaku investasi bodong dan penutupan website ilegal. 

"Perlu disampaikan bahwa SWI bukan lembaga penegak hukum. Oleh karena itu kalau ada pelangaran hukum, kita serahkan peda kepolisian untuk penangkapan. Selain itu kami akan melakukan penutupan website ilegal itu," jelas Tongam. 

Baca juga: Ditemukan, 153 Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Selain mengadu kata Tongam, masyarakat juga bisa meminta rekomendasi investasi legal agar terhindar dari investasi bodong. 

"Jadi kalau masyarakat ingin konsultasi tentang koperasi, ada orang Kementerian Koperasi di sini. Kalau mau tanya-tanya soal forex, ada dari Bappebti. Kalau ada indikasi dan ingin mengadu, ada dari OJK," pungkasnya. 

Adapun hingga 31 Oktober 2019, SWI kembali menemukan 297 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. 

Temuan itu menambah daftar panjang fintech ilegal yang telah diberantas oleh Satgas Waspada Investasi. 

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun sampai dengan 31 Oktober 2019 adalah sebanyak 1,369 entitas. Sedangkan, total yang telah ditangani satgas sejak 2018 hingga 31 Oktober 2019 adalah sebanyak 1.773 fintech lending ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com