Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 01/11/2019, 19:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

LPS memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan periode tanggal 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan.

Adapun, rincian bunga penjaminan yang berlaku saat ini yakni 6,5 persen untuk rupiah, 2 persen untuk valuta asing (valas) dan 9 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Alasan ditahannya tingkat bunga penjaminan menurut LPS lantaran bunga yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menurun secara bertahap pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter serta prospek likuiditas perbankan yang relatif membaik.

Baca juga: LPS: Bunga Deposito Perbankan Kian Turun

Selanjutnya LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (1/11/2019). (Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,5%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com