Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bukti Baru, SAN Finance Lanjutkan Gugatan ke BTN

Kompas.com - 04/11/2019, 12:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung soal dananya yang hilang di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dana sebesar Rp 110 miliar milik SAN Finance masih belum kembali akibat kasus pembobolan oknum internal bank pelat merah tersebut.

"Kami ajukan kembali atas hilangnya dana kami Rp 110 miliar. Karena dana itu keluar dari rekening kami di BTN tanpa persetujuan," kata Legal, Corporate Secretary & Compliance Department Head Davin Susanto di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Davin menuturkan, pengajuan Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi MA dilakukan karena SAN Finance telah menemukan bukti baru.

Baca juga: Gugatan Hak Cipta terhadap Bank Sampoerna, Ini Putusan Majelis Hakim

Bukti baru tersebut berupa Putusan Pidana atas nama terdakwa Bambang Soeparno yang terbukti menggelapkan dana di kantor kas pusat BTN tempat SAN Finance menaruh uangnya, yakni Kantor Kas BTN di Cikeas.

Pria tersebut merupakan Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas.

Bukti baru ini memperkuat gugatan atas hilangnya dana. Sebab, MA sempat menolak kasasi SAN Finance karena belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang dijadikan landasan peristiwa kebobolan dana tersebut.

"Setelah kita telaah penolakan itu, ternyata sudah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pidana atas Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas. Bukti itu juga belum pernah diajukan sebelumnya," kata Davin.

Davin berharap, pengajuan ini bisa ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung sehingga dana pokok beserta kerugian Immateril dan bunga dengan total Rp 160 miliar bisa kembali kepada SAN Finance.

Baca juga: Eiger Menangkan Gugatan atas Merk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang

"Kami berharap bisa di re-look putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dan semoga upaya kami bisa diputus dengan objektif. Sekarang menunggu saja prosesnya," ujar Davin.

Sebelumnya diberitakan, terjadi pembobolan dana di BTN oleh oknum internalnya sendiri.

Pembobolan dana itu setidaknya merugikan 4 korban besar, antara lain PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo.

SAN Finance sendiri telah menaruh dana sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2016 dalam 3 tahap. Namun, dana tersebut hilang sebesar Rp 110 miliar atas informasi BTN kepada SAN Finance pada tanggal 20 Desember 2016.

Selanjutnya, sisa dana Rp 140 miliar kembali ditarik oleh SAN Finance untuk mencegah dana hilang semakin besar. Sejak dikonfirmasi hilang pada tahun 2016, SAN Finance telah menempuh jalur hukum hingga hari ini agar dana Rp 110 miliar sekaligus kerugian immateril dan besaran bunga bisa kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com