Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana SAN Finance Hilang Rp 110 Miliar di BTN, Begini Kronologinya

Kompas.com - 04/11/2019, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembobolan dana di perbankan kembali terjadi. Kali ini, pembobolan dana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sebesar Rp 250 miliar yang dilakukan oleh oknum internal kembali mencuat.

Kasus itu setidaknya merugikan 4 pihak, salah satunya PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance).

Legal, Corporate Secretary & Compliance Department Head SAN Finance Davin Susanto mengatakan, kasus bermula saat SAN Finance melakukan penempatan dana di BTN tahun 2016.

Dana sebesar Rp 250 miliar ditempatkan dalam 3 tahap, yaitu Rp 200 miliar pada tanggal 29 September 2016, Rp 8 miliar tanggal 9 November 2016, dan Rp 42 miliar tanggal 10 November 2019.

Selang sebulan pada tanggal 20 Desember 2016, BTN menginformasikan kepada SAN Finance mengenai dana yang tersisa di tabungan giro hanya sebesar Rp 140 miliar. Artinya, ada kehilangan sebesar Rp 110 miliar.

Baca juga: Ada Bukti Baru, SAN Finance Lanjutkan Gugatan ke BTN

"Akhirnya SAN Finance mengambil dananya kembali sebesar Rp 140 miliar. Sementara Rp 110 miliar belum kembali hingga kini," kata Davin Susanto di Menara FIF Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dari situ, akhirnya pihak SAN Finance mengajukan gugatan pada Maret 2017. Sayangnya putusan itu tidak dapat diterima.

Kemudian, BTN mengajukan kembali kasasi sehingga gugatan SAN Finance kembali ditolak di awal tahun 2019.

Davin menuturkan, penolakan tersebut diberikan MA karena belum adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dijadikan landasan peristiwa kebobolan dana tersebut. Padahal, salah satu syarat dikabulkannya gugatan oleh MA harus ada putusan pidana inkracht.

"Setelah penolakan, saya dan tim melakukan penelaahan analisa kasus. Dari situ ketemulah putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai bukti baru. Jadi memang salah satu pertimbangan dari MA dalam memutus pengajuan kasasi adalah harus ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," jelas Davin.

Baca juga: Eiger Menangkan Gugatan atas Merk Kaos Kaki dan Ikat Pinggang

Adapun bukti baru yang dimaksud Davin adalah Putusan Pidana Nomor 483/Pid.B/2017/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Bambang Soeparno selaku Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas. SAN Finance sendiri memang menaruh dana di Kantor Kas Cikeas tersebut.

Dalam putusan tersebut, Bambang Soeparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat (2) huruf B UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan penggunaan surat palsu serta pencucian uang.

Atas dasar itu, akhirnya SAN Finance mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 35556K/PDT/2018 tertanggal 30 Januari 2019.

"Kami ajukan kembali atas hilangnya dana kami Rp 110 miliar. Karena dana itu keluar dari rekening kami di BTN tanpa persetujuan," ucap Davin.

Lebih lanjut, Davin berharap pengajuan kembali itu bisa ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung sehingga dana pokok beserta kerugian immateril dan bunga dengan total Rp 160 miliar bisa kembali kepada SAN Finance.

"Kami berharap bisa di re-look putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dan semoga upaya kami bisa diputus dengan objektif. Sekarang menunggu saja prosesnya," pungkas Davin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com