Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SAN Finance Ajukan PK Kasasi, Ini Kata BTN

Kompas.com - 04/11/2019, 21:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) kembali mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) soal dananya yang hilang di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Adapun dana SAN Finance hilang senilai Rp 110 miliar dari Rp 250 miliar di BTN karena oknum internal membobol dana dari bank pelat merah tersebut.

Menanggapi upaya PK oleh SAN Finance, PJS Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, pihaknya akan taat asas dan taat hukum dalam melaksanakan produk hukum maupun perintah putusan pengadilan yang telah inkracht.

Dia bilang, semua pihak yang terkait masalah tersebut juga harus dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Ada Bukti Baru, SAN Finance Lanjutkan Gugatan ke BTN

"Semua pihak yang terkait diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yg berlaku," kata Eko Waluyo dalam siaran pers, Senin (4/11/2019).

Eko mengungkapkan, BTN juga telah responsif dan membantu menyelamatkan dana nasabah. Hal tersebut dibuktikan dengan telah melaporkan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2017 dengan Laporan Polisi Nomor  TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Hal itu membuktikan bahwa Bank BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance (GCG) pada layanan nasabahnya," ucapnya.

Adapun sebelumnya SAN Finance telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 154/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2017.

Baca juga: Dana SAN Finance Hilang Rp 110 Miliar di BTN, Begini Kronologinya

Gugatan tersebut telah diputus pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan putusan Menolak gugatan PT SAN Finance untuk seluruhnya. Hal tersebut kata BTN, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Setelah menemukan bukti baru, akhirnya SAN Finance mengajukan upaya PK atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung di atas. SAN Finance berharap, peninjauan kembali tersebut dana membuat dananya beserta kerugian immateril dan besaran bunga bisa kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com