Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Kenaikan Cukai, Rokok Diganjal Rencana Revisi Aturan Produk

Kompas.com - 06/11/2019, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai mendapatkan tekanan dari regulasi cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019, industri rokok berpeluang terdampak oleh revisi Peraturan Pemerintah terkait produk rokok.

Kabar terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk revisi PP No. 109 tahun 2012 menambah polemik di tubuh industri ini.

Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengaku terkejut dengan kabar tersebut.

"Kami bahkan tahu usulan revisi ini dari media (massa), sampai saat ini detailnya belum jelas," sebutnya saat konferensi pers berlangsung, Rabu (6/11/2019).

Beberapa aturan yang akan diubah, sepengetahuan asosiasi meliputi, pertama terkait rencana memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari yang semula 40 persen dari luas kemasan menjadi 90 persen.

Baca juga: Simplifikasi Cukai Rokok Dibatalkan, Ini Penjelasan Bea Cukai

Kedua, soal larangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk penjualan, dengan dalih untuk mengurangi prevelansi perokok anak.

Menurut asosiasi, keduanya berpeluang menutup saluran komunikasi produsen rokok dengan konsumen. Hal yang bertentangan dengan hak produsen sebagai entitas bisnis dengan menjual produk yang legal dan diatur undang-undang.

Lebih lanjut, Henry bilang PP yang sudah eksisting sebaiknya terus dijalankan karena memang telah tepat diimplementasikan, dengan adanya revisi berpeluang mengancam industri rokok.

"Belum lagi hantaman PMK soal kenaikan cukai. Sehingga kami berharap situasi ini ada kepastian hukum yang perlu dipertegas," terangnya.

Sampai saat ini, industri rokok punya aturan ketat dengan 200 regulasi yang menaunginya.

Baca juga: Cukai Rokok Bakal Naik, Bagaimana Dampaknya terhadap Inflasi?

Adanya regulasi yang tidak tepat, menurut Henry bakal mempengaruhi mata rantai industri yang menghidupi lebih dari 7 juta orang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan sektor olahan tembakau ini.

Muhaimin Moefti, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menambahkan ada kabar konten di PP tersebut rencananya ada pelarangan untuk beberapa jenis bahan tambahan di dalam rokok.

Hal ini tentu menyulitkan pelaku industri, lantaran setiap rokok memiliki beragam bahan tambahan sebagai perisa atau penguat citarasa rokok tersebut. (Agung Hidayat)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Usai kenaikan cukai, Rokok diganjal rencana revisi PP terkait produk rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com